Kemnaker Ancam Pekerja yang Tak Kembalikan BLT BPJS Diberikan Sanksi, Ini Sebabnya

- 20 Oktober 2020, 12:00 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah,
Menaker RI, Ida Fauziyah, /

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: 7 Aktor Pemeran Drama Korea BTS ‘YOUTH’, Bikin ARMY Bangga dan Terkejut

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Lirik Lagu Angel Temen Tuturanmu Vita Alvia

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x