Beredar Formulir Penipuan Berkedok Pengajuan BPUM Tahap III, Cek faktanya di Sini

- 20 Oktober 2020, 20:15 WIB
HOAX Formulir BPUM Tahap III
HOAX Formulir BPUM Tahap III /

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Sepekan Kedepan, BMKG Katakan Waspada La Nina Ke 29 Wilayah Ini

Pendaftaran BLT BPUM atau BLT UMKM sebasar Rp2,4 juta bisa langsung dilakukan pada laman resmi website www.depkop.go.id.

Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif seperti dikutip dari indonesia.go.id antara lain sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Sepekan Kedepan, BMKG Katakan Waspada La Nina Ke 29 Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x