- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga: Lirik Lagu Kopi Dangdut Dinyanyikan Vita Alvia
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:
- Kementerian/Lembaga
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Langkah selanjutnya adalah calon penerima harus menyiapkan dan mengisi data-data di bawah ini:
Baca Juga: Legislator Jabar Minta Penyaluran Bansos Tepat Waktu untuk Hadapi Resesi Ekonomi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bagi anda yang telah dinyatakan lolos, maka anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur Banpres Produktif yang telah ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank BRI, BNK dan Bank Syariah Mandiri.