Cukup dengan NIK dan KTP, Cara Login Resmi Banpres BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

- 21 Oktober 2020, 17:20 WIB
Cukup dengan NIK dan KTP, Cara Login Resmi Banpres BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Cukup dengan NIK dan KTP, Cara Login Resmi Banpres BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum /fauzanevan/

RINGTIMES BANYUWANGI – Cara yang bisa dilakukan untuk login Banpres BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah yang secara resmi bisa diakses melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk cara cek data penerima dan cara lohin ke eform.bri.co.id/bpum bisa anda dapatkan pada artikel ini di halaman selanjutnya.

Yang perlu dipersiapkan sebelum login ke eform.bri.go.id/bpum adalah KTP. Karena ketika login yang digunakan adalah NIK pada KTP.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Kemudian langkah selanjutnya adalah cukup dengan mengetikkan nomor NIK KTP, hingga akhirnya jawaban terkait pencairan Banpres BPUM bantuan Rp2,4 juta akan ada dibawah ini.

Di masa pandemi Covid-19 ini, bantuan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha UKM untuk bisa digunakan sebagai modal usaha agar masih terus bisa mengembangkan usahanya.

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Indonesia.go.id, syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Cintaku Tak Terbatas Waktu Dinyanyikan Happy Asmara

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Lirik Lagu Kopi Dangdut Dinyanyikan Vita Alvia

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

  • Kementerian/Lembaga
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Langkah selanjutnya adalah calon penerima harus menyiapkan dan mengisi data-data di bawah ini:

Baca Juga: Legislator Jabar Minta Penyaluran Bansos Tepat Waktu untuk Hadapi Resesi Ekonomi

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Bagi anda yang telah dinyatakan lolos, maka anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur Banpres Produktif yang telah ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank BRI, BNK dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Dan untuk link yang bisa digunakan untuk login resmi adalah sebagai berikut:

eform.bri.co.id/bpum

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah