Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.***(Putu Diah Anggaraeni/RIngtimes Bali)