Cek Lagi Syarat Resmi Daftar BLT UMKM Jika Nomor eKTP Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM

- 23 Oktober 2020, 20:15 WIB
BLT
BLT /ANTARA - Evy R. Syamsir/

RINGTIMES BANYUWANGI – Jika Nomor eKTP Anda tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda perlu cek kembali syarat daftar BLT UMKM.

BLT UMKM Banpres Produktif BPUM ini ditujukan untuk menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka penerima akan mendapatkan sms dan dana yang akan di transfer ke rekening masing-maisng penerima.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Banpres Produktif untuk UMKM pada tahap pertama sudah cair hampir 100 persen dengan total Rp21,861 triliun.

Selnajutnya, pemerintah akan merealisasikan pencairan berikutnya yang ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro sampai akhir tahun 2020.

Jadi dapat dikatakan program Banpres Produktif untuk UMKM ini bisa menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Dana sebesar Rp2,4 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, cek lagi syarat resmi untuk mendftar bantuan langsung tunai bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 6 Cara Membasmi Rumput Liar di Halaman Rumah, Cukup dengan Bahan Dapur

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: 7 Jenis Sayuran yang Dianjurkan Bagi Penderita Asam Urat

Jika persyaratan sudah terpenuhi, akan ada konfirmasi untuk penyaluran dana bantuan langsung tunai tersebut melalui pesan singkat (SMS) yang mengarahkan untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Setelah menerima konfirmasi SMS, diharapkan penerima SMS bisa mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS sebagai konfirmasi.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x