Jangan Bersedih, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Mulai Prakerja hingga BLT

- 26 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Bansos/Masih Ada Kesempatan, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Mulai Prakerja hingga BLT
Ilustrasi Bansos/Masih Ada Kesempatan, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Mulai Prakerja hingga BLT /Ringtimesbanyuwangi
  1. BLT UMKM BANPRES PRODUKTIF

BLT UMKM Banpres Produktif adalah program yang digulirkan langsung oleh presiden dan ditujukan bagi pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

  1. BLT SUSBISDI GAJI

Program BLT Subsidi Gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftarnya

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. KARTU SEMBAKO

Kartu sembako merupakan program yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Punya Usaha Minimal 2 Orang? Klik Link Dibawah Ini untuk Tata Cara Pendaftaran Bansos Facebook

  1. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga harapan adalah program Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x