RINGTIMES BANYUWANGI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk pulang ke Indonesia.
Dia beralasan karena status Habib Rizieq yang masih sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia yang punya legitimate right untuk pulang ke negaranya," kata Muhyiddin dalam keterangan persnya, Selasa 27 Oktober 2020.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul MUI Menyatakan Umat Islam dan Bangsa Indonesia Butuh Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Muhyiddin pun memberikan penilaian bahwa kehadiran Habib Rizieq di Indonesia nantinya bisa menambah kekuatan bagi para aktivis Islam di Indonesia dalam menjaga persatuan Indonesia.
Menurut Muhyiddin, Habib Rizieq adalah seorang ulama yang berintelektual dan memiliki komitmen tinggi dalam membangun Indonesia sesuai dengan falsafah Pancasila.
"Kehadiran beliau bisa menambah amunisi para aktivis muslim dalam merawat dan menjaga kesatuan dan persatuan RI. Banyak pihak yang sangat merindukan kehadiran beliau di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," kata dia.
Baca Juga: Minuman Bersoda Sebabkan Diabetes dan Stroke, Serta 5 Risiko Penyakit Lainnya