Cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi dinas sosial kabupaten/kota setempat mengenai ketersediaan data.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp500 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Uang bantuan tersebut dapat dicairkan melalui h impunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***