Mengejutkan, Nama Habib Rizieq Pernah Tercatat Dalam Daftar Red Notice Interpol

- 12 November 2020, 10:45 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

Pemeriksaan dilakukan karena Dewan Keamanan Arab Saudi telah menerima laporan jika Rizieq merupakan buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," jelas Rizieq seperti dikutip Portalsurabaya.com dalam unggahan video Youtube pada akun Front TV, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: 6 Jenis Obat untuk Meredakan Sakit Tenggorokan yang Bisa Didapatkan di Apotek

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tersangkut dalam dua kasus hukum, tetapi sudah ada surat penghentian penyelidikan dan penuntutan (SP3).

Rizieq mengaku telah menceritakan itu semua kepada Pemerintah Arab Saudi. Termasuk, dirinya yang telah menjalin kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya sempat mengajukan red notice untuk Ketua FPI tersebut. Saat itu Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.

Baca Juga: Peringati Hari Ayah 12 November, Berikut 10 Ucapan Paling Menyentuh untuk Ayahmu

Sempat dikabarkan juga jika pengajuan red notice tersebut ditolak oleh pihak Interpol.

Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice jika pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.

"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk red notice, kita ajukan lain seperti blue notice," ucap Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, 6 Juni 2017.***(Rere Radilla/Portal Surabaya)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x