RINGTIMES BANYUWANGI – Ungkapan terbaru dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan bahwa ada 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis, diduga akan diedarkan.
Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung Kombes Pol juga mengatakan bahwa dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39). Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.
“Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ulung menyampaikan bahwa penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.
“Sudah sempat diedarkan dijual di jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp 50 ribu dalam pekerjaan satu hari. namun, menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.
Baca Juga: Alami Sakit Perut? Berikut 5 Makanan dan Minuman Terbaik untuk Anda Konsumsi
Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.
“Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, keberhasilannya sampai di mana,”ucap Ulung.
Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.
Baca Juga: Asam Lambung Kambuh? Segera Lakukan 3 Hal Ini Ketika Asam Lambung Naik
Kemudian dia disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas
Untuk itu, Ulung menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)