Christ Wamea: Semoga Rizieq Shihab Divonis Bebas oleh Hakim dari Kasus Kerumunan

27 Mei 2021, 08:04 WIB
Christ Wamea melontarkan harapan semoga Habib Rizieq Shihab hendak divonis bebas oleh Majelis Hakim dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung /Foto: Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI - Penggiat media sosial asal Papua Christ Wamea memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diyakini hendak divonis bebas.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Ia berharap agar Rizieq Shihab bisa divonis bebas oleh hakim atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Semoga pak HRS divonis bebas," kata Christ Wamea, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @PutraWadapi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ferdinand Kasihan ke Rizieq Shihab yang Sebut Nama Ahok 12 Kali di Persidangan

Diketahui sebelumnya, Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengaku sangat yakin bila kliennya segera divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pegadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis lantaran melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Secara perspektif hukum, aku yakin habib bebas," kata Sugito Atmo Prawiro pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Terseok Menuju Pilpres 2024 karena Tanpa Habib Rizieq Shihab

Menurut keterangan Sugito, Rizieq tidak seharusnya diadili dan dijerat kasus pidana dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.

Ia menilai bahwa dari berbagai alat bukti yang ada di persidangan akan menguatkan Rizieq tidak bersalah atas kasus tersebut.

Bahkan Ia menegaskan dari keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan untuk membela Rizieq, akan menunjangnya hendak divonis bebas.

Baca Juga: Hasil Survei Pasangan Pilpres 2024, Ada Gatot Nurmantyo dan Habib Rizieq Shihab?

"Secara hukum ya, Kami harap bebas, Berdasarkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang ada," katanya.

Meski memiliki keyakinan penuh atas bebasnya Rizieq, tetapi Sugito juga mengaku merasa pesimis.

Hal ini lantaran bila Rizieq divonis bebas, sementara sidang masuk dalam domain politik yang telah diselimuti oleh jeratan hukum-hukum yang berlaku.

Baca Juga: Khofifah Sebut Foto Kerumunan Hanya Salah Angle, Rocky Gerung: Malu Setara Habib Rizieq

Menurutnya, bila hal itu terjadi akan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh untuk membebaskan Rizieq akan seperti sia-sia dan sulit terwujud.

"Kalau ini secara domain politik, kalau domainnya domain politik, tapi prosesnya hukum, apapun kekuatan hukum kita akan susah untuk bebas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugito menuturkan bahwa Rizieq sudah siap untuk menghadapi vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Bebas Sementara untuk Lebaran, Ferdinand Tanya Sikap Kejaksaan

Ia juga menegaskan bila Rizieq tidak sedang menyiapkan persiapan khusus apapun untuk menghadapi vonis hakim tersebut.

"Habib Rizieq siap menghadapi vonis. (Persiapannya) ga ada," tuturnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler