Cara Buat NPWP Online, Mudah dan Cepat Hanya Lewat HP

28 Juli 2021, 06:00 WIB
Cara buat NPWP secara online melalui situs resmi dengan mudah dan cepat. /Stevepb/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat melalui situs resmi.

Ditjen Pajak secara resmi membuka cara buat NPWP secara onlne dengan mudah melalui situs terpadu.

Anda tidak perlu susah payah mendatangi kantor panjak dengan cara buat NPWP secara online tanpa harus mendatangi kantor pengurus pajak.

Baca Juga: Cara Buat HP Android Tidak Mudah Panas, Hindari Charge Sampai Penuh

NPWP akan diberikan pada wajib pajak untuk kepengurusan transaksi dan administrasi pajak yang menjadikan NPWP sebagai identitas wajib pajak Anda.

NPWP akan menjadi identitas Anda untuk melakukan hak dan kewajiban dalam urusan pajak negara.

NPWP menjadi dokumen penting dalam mengurus dokumen administrasi baik dimiliki oleh individu atau badan usaha.

Baca Juga: Cara Buat HP Android Anti Boros Baterai, Ternyata Penyebabnya Sepele

Bahkan saat ini dokumen NPWP digunakan untuk pembukaan rekening, mengajukan KPR, hingga membuat badan usaha.

Sebelum membuat NPWP secara online, Anda wajib memenuhi syarat yakni Fotokopi KTP bagi WNI dan Fotokopi KITAS, KITAP, dan Paspor bagi WNA.

Dilansir dari Kementerian Keuangan, berikut cara buat NPWP online yang mudah dan cepat.

Baca Juga: Cara Membuat Akun Zoom di HP Maupun Melalui Website Pakai Laptop

1. Buka ereg.pajak.go.id

2. Klik daftar dan masukkan alamat email serta password

3. Aktivitasi akun yang dikirim ke email Anda, dan login melalui laman tadi

4. Masukkan data diri Anda lengkap dan teliti

5. Setelah selesai, klik daftar dan secara otomatis akan diproses oleh kantor pajak

Baca Juga: Cara Membuat Avatar di Facebook dengan Langkah Mudah

6. Cek status Anda di laman akun,lalu kirim token dengan mengisi captcha kemudian klik submit dan konfirmasi di email

7. Salin token dan klik menu token untuk mendapat kode unik untuk syarat mengajukan.

8. Cek email masuk untuk melihat token yang Anda masukkan

Proses selesai, NPWP yang disetujui akan dikirim ke alamat rumah Anda secara langsung.

Demikian cara buat NPWP secara online yang bisa Anda terapkan untuk membuat NPWP tanpa ribet.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler