Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

- 31 Maret 2024, 16:35 WIB
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP /DIAN EFFENDI

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono secara simbolis menyerahkan 2 (dua) unit kapal pelaku IUUF (ilegal fishing) yang dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kawasan Kampung Nelayan Plengsengan Mandar, Banyuwangi, Sabtu 30 Maret 2024. 

Menteri Wahyu menjelaskan jika kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. 

Baca Juga: Bupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK di Banyuwangi

Agar barang rampasan dapat bermanfaat, jelas dia, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat", salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. 

“Kebijakan kita sekarang adalah bagaimana penegakan hukum yang kita lakukan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Jadi, kalau dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kita bicara dengan kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang measih menggunakan kapal tradisional. Yang sudah selesai (diproses-red), kita serahkan saja ke pemda untuk nelayan,” kata Wahyu. 

Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022. 

Baca Juga: Pastikan Daging Aman Dikonsumsi Warga, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH

Pada saat itu KG 9464 TS telah melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama dengan kapal pasangannya yakni KG 9269 TS. 

Diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan pada peraturan yang berlaku serta melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campuran di dalam palka. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x