Kasus Rachel Vennya Bisa Segera Naik Penyidikan, Polisi Ungkap Dasar Hukumnya

21 Oktober 2021, 20:22 WIB
kasus Rachel Vennya bisa langsung naik penyidikan jika penuhi dasar hukum. /@rachelvennya/instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap jika kasus kaburnya Rachel Vennya bisa saja naik ke penyidikan dengan segera.

Hal tersebut diungkap oleh Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, selebgram ternama Rachel Vennya dikabarkan kabur dari masa karantinanya pada September 2021 lalu setelah kepulangan dari Amerika Serikat.

Baca Juga: dr Tirta Curigai Banyak Oknum Dibalik Kaburnya Rachel Vennya, Publik Desak Bongkar Mafia Karantina

Rachel Vennya bersama talent lainnya pergi ke Amerika Serikat untuk acara brand lokal Indonesia beberapa waktu lalu.

Namun diketahui Rachel Vennya tidak menjalani kewajiban masa karantina selama 8 hari sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan di Indonesia.

Dikabarkan jika Rachel Vennya bersama sang kekasih Salim Nauderer dan menagernya Maulida Khairunisa kabur setelah 3 hari menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Tak Bersuara, Rachel Vennya Datangi Polda Metro Jaya Guna Penuhi Panggilan Penyidik

Atas kasus tersebut, publik mendesak agar kepolisian segera membongkar mafia karantina dibalik kasus kaburnya Rachel Vennya tersebut.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sehinga penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan kepada Rachel Vennya dan rekannya tersebut.

Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tadi siang.

Tanpa bersuara, Rachel Vennya dan rekannya memilih untuk segera masuk ke gedung tempatnya melakukan penyidikan.

Baca Juga: Fakta Baru, Ada Dua Oknum TNI Loloskan Rachel Vennya Kabur Karantina

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut bisa saja jika penyidikan langsung dilakukan asal dasar hukumnya terpenuhi.

“Bisa saja (segera naik penyidikan),” kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

“Intinya, dasar itu alat bukti serta keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk lainnya seperti dokumen dan sebagainya,” lanjutnya.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler