Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022

8 April 2022, 06:15 WIB
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022 /Sekretariat Presiden

 

RINGTIMES BANYUWANGI- Pada konferensi yang disiarkan secara daring pada 6 April 2022 yang Preseden Jokowi membahas mengenai hari libur dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Konferensi yang dipimpin oleh Presiden RI Jokowidodo secara resmi mengumumkan mengenai hari libur nasional yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hal ini dibarengi dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Libnas 2022. SKB ini telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 22 September 2021.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Gedung di RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

Dari hasil rapat tersebut adalah hari libur nasional ditetapkan berjumlah 16 hari. Pada rapat tersebut juga dibahas hari raya idul fitri. Lebaran Idul Fitri akan jatuh pada 3-4 Mei 2022.

Presiden juga mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Dalam rapat SKB Libnas sebelumnya, belum ada keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Namun dalam konferensi tersebut Presiden Jokowi juga mengatakan akan mengatur detail keputusan aturan tersebut bersama menteri-menteri yang bersangkutan.

Dikutip dari Surat ketentuan Bersama Tentang Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada 7 April 2022, berikut beberapa poin dalam SKB Libnas 2022 yang diterbitkan.

Baca Juga: Fenomena Klitih yang Meresahkan, Sosiolog UGM: Cari yang Ada di Balik Pelaku

KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Thun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA : Unit kerja/ satuan / organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayan Langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ stau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KEEMPAT: Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama Lebaran 2022: Sudah Disetujui Presiden

KELIMA: Pelaksanaan Cuti Bersama Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama bari Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Baca Juga: Resep Es Cincau Serut Gula Merah yang Segar dan Praktis, Cocok untuk Menu Buka Puasa

KEDELAPAN: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang telah di tetapkan.

Itu tadi paparan poin yang terdapat pada edaran SKB 2022 yang telah diterbitkan pemerintah.

Maka, SKB ini berlaku dengan dietapkan dan diputuskannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama secara resmi yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowidodo.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler