Perhatikan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Umum Menurut Satgas Covid-19

27 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022. /Pixabay/Skitterphoto/

RINGTIMES BANYUWANGI - Lebaran 2022 sudah tinggal menghitung hari. Pemerintah mulai sibuk menyiapkan berbagai hal untuk menunjang kelancaran arus mudik. 

Salah satu yang dikeluarkan pemerintah adalah syarat mudik pada Lebaran 2022 yang diatur oleh Satgas Covid-19. 

Pembuatan aturan mudik Lebaran 2022 ini menjadi salah satu cara agar masyarakat tetap mematuhi prokes. 

Baca Juga: Lebaran 2022 Sudah Dekat, Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi H-4 

Seperti kita tahu, Indonesia telah terdampak Covid-19 sejak dua tahun belakangan ini yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa mudik.

Lebaran kali ini menjadi salah satu momentum pulang kampung setelah dua tahun karena angka positif terus menurun.

Oleh sebab itu pemerintah harus mempersiapkan segalanya dengan baik agar tidak terjadi lonjakan lagi setelah Hari Raya. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Transportasi Umum Darat, Udara, dan Laut

Menghadapi musim mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri beberapa minggu lalu.

Baca Juga: Semua Masyarakat Sambut Lebaran 2022, Polisi Amankan Arus Mudik Tanpa Pulang Kampung

Aturan baru tersebut mengatur terkait perjalanan dalam negeri termasuk syarat mudik Lebaran dengan menggunakan transportasi umum.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak awal bulan kemarin yaitu pada 2 April 2022 yang tentunya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat dari mudik Lebaran. 

Selain dengan menggunakan kendaraan pribadi, sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang menggunakan transportasi umum untuk mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Arus Mudik H-6 Di ASDP Ketapang Banyuwangi Masih Terlihat Normal

Dalam SE terbaru tersebut diberlakukan syarat mudik lebaran 2022 untuk semua moda transportasi umum baik laut, darat, dan udara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut syarat mudik Lebaran menggunakan transportasi umum berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022. 

1. Pemudik yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.

2. Pemudik yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menyerahkan bukti tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran

3. Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyerahkan bukti tes PCR 3x24 jam.

4. Pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR namun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

5. Pemudik usia 6-17 tahun dan baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

6. Pemudik anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes antigen atau PCR, namun wajib bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya

7. Pemudik yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

8. Mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) pada aplikasi PeduliLindungi.

9. Wajib menerapkan prokes secara ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

10. Selama dalam perjalanan, pemudik tidak diperkenankan bicara secara langsung dan sambungan telpon.

11. Selama perjalanan, pemudik tidak diperbolehkan makan dan minum apabila perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali untuk yang sedang masa pengobatan penyakit tertentu dan wajib mengonsumsi obat.*** (Muhammad Rizky Rukhyana/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler