Hukum Pidana Pelaku Bullying Terhadap Siswa MTs Kotamobagu Hingga Meninggal Dunia

15 Juni 2022, 12:10 WIB
Inilah hukuman bagi 9 orang pelaku yang diduga melakukan kasus bullying terhadap siswa MTs Kotamobagu hingga meninggal dunia. /facebook/ikhamangkat

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada Minggu, 12 Juni 2022, salah satu siswa MTs Kotamobagu berinisial BT dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami rasa sakit di bagian perut.

Penyebab meninggalnya BT, diduga karena kasus bullying yang dilakukan oleh 9 orang temannya di MTS Kotamobagu.

Pembullyan oleh 9 orang temannya itu dilakukan pada tanggal, 8 Juni 2022. Setelah kejadian itu, BT sempat merasakan sakit di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Pengakuan Kepsek MTsN 1 Kotamobagu Sulawesi Utara Usai Seorang Siswa Tewas Ditangan 9 Muridnya

Pada Minggu, 12 Juni 2022, BT menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit.

Setelah BT meninggal dunia, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk menindak lanjuti kasus pembullyan yang dialami oleh anak mereka.

Polisi pun langsung bertindak cepat untuk mencari pelaku dari kasus pembullyan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, didapatkan 9 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada BT dan semua pelaku tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Siswi MTs di Kotamobagu Sulawesi Utara Tewas Akibat Dibully 9 Orang

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada beberapa pelajar sebagai pelakunya, namun karena masih dibawah umur, sehingga para pelaku masih dalam pengawasan orang tua sambil menunggu proses penyidikan selesai” ujar I Dewa Dwi Adyana selaku Kasi Humas Polres Kotamobagu, dikutip dari laman resmi Polres Kotamobagu, 15 Juni 2022.

Lalu bagaimana hukum pidana bagi pelaku kasus pembullyan yang masih berada di bawah umur?

Dikutip dari ejournal.unsrat.ac.id yang ditulis oleh Raodathul Jannah, berikut adalah hukuman bagi pelaku pembullyan yang masih di bawah umur.

Sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kekerasan yang terjadi dalam masa orientasi sekolah dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan melanggar hukum positif yang telah mengatur mengenai mekanisme masa orientasi sekolah.

Baca Juga: Sedang Berduka Atas Kematian Eril, Ridwan Kamil Justru Dapat Ucapan Idul Fitri

Adapun kasus bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat diajukan di depan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dipidana dengan syarat haruslah berumur 12 tahun dan belum berusia 21 tahun serta belum menikah. 

Jika pelaku kasus bullying berada di bawah umur 12 tahun, penyidik dapat mengembalikan kepada orang tua/wali, atau dapat mengikutsertakan dalam program Pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah paling lama 6 bulan.

Apabila anak sudah berumur 12 tahun dan belum 21 tahun dan dijatuhi sanksi pidana, maka sanksi tersebut di kurang ½ dari maksimum ancaman pidana orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja.

Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat ditempuh berdasarkan jalur non-penal.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Polres Kotamobagu

Tags

Terkini

Terpopuler