Diwarnai Insiden Pengusiran Wartawan, Kepala BPN Enggan Temui Forum Warga Banyuwangi

21 Maret 2023, 06:43 WIB
Forum Warga Banyuwangi (FWB) menggelar demo di depan kantor ATR/BPN Banyuwangi /Fitri Anggiawati/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- Massa yang tergabung dalam Forum Warga Banyuwangi (FWB) menggeruduk kantor dinas Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Aksi yang digelar pada Senin, 20 Maret 2023 tersebut untuk menyuarakan kebobrokan petugas pelayanan hingga maraknya dugaan praktik pungli.

“Bahwa hari ini kami nyatakan kepala kantor (ATR/BPN) telah melakukan pelecehan terhadap warga Banyuwangi,” ujar koordinator aksi Muhammad Helmi Rosyadi kepada media.

Baca Juga: Tuntut Penangkapan dan Penonaktifan NH, LBS Jet Lie Serbu Kantor Pemkab Banyuwangi

Ha tersebut diungkapkan bersamaan dengan tudingan pelanggaran aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 60 Huruf (h) yang dilakukan ATR/BPN kantor pertanahan (Kantah) Banyuwangi.

Massa ngotot ingin ditemui dan berdebat secara terbuka dengan Kepala Kantah Banyuwangi Budiono untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi karena ia dianggap hanya lips service kepada warga.

Salah satu peserta aksi yang berasal dari Kecamatan Wongsorejo juga turut membeberkan permasalahan yang ia hadapi karena setelah membayar lunas, berkas yang dijanjikan ATR/BPN tak kunjung dalam genggamannya.

Ia harus melakukan perjalanan dua kali dalam seminggu selama berbulan-bulan namun tak kunjung mendapat hasil yang diharapkan, justru hanya mendapat janji-janji yang tak pasti.

Namun sayangnya, hingga aksi berakhir, Budiono masih tak tampak kehadirannya, dan hal tersebut makin membuat massa meradang.

Demonstran meminta Budiono dipecat dari posisinya saat ini, hingga diminta keluar dari tanah Blambangan karena dinilai gagal menjalankan tugasnya.

Baca Juga: UMKM Naik Kelas, Kuliner Ramadan Sobo Banyuwangi Siapkan Tenda Untuk Pedagang

Aksi hari ini juga diwarnai insiden tak menyenangkan bagi awak media yang melakukan peliputan karena telah terjadi aksi diskriminatif yang dilakukan oleh Kasubag TU ATR/BPN Amirul Mukmin.

Peristiwa terjadi ketika massa sempat dijembatani oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyampaian aspirasi di salah satu ruangan kantor dinas tersebut.

Tak melarang seluruhnya, Amirul justru hanya mengizinkan satu media diantara semua yang hadir untuk mendapatkan izin melakukan peliputan mediasi.

Tak ayal, karena merasa tak terima, para jurnalis akhirnya melakukan protes namun hanya mendapatkan respon dingin.

“Kita inginnya terbuka, biar saja teman-teman jurnalis meliput mediasi ini. Kita buka-bukaan saja. Kalo gitu kita juga keluar dari ruangan ini,” kata Helmi.

Mediasi akhirnya tak menemui titik kesepakatan karena koordinator aksi juga hanya bersedia menemui langsung Kepala Kantah Banyuwangi dengan disaksikan para jurnalis.

Helmi kemudian mengancam akan melakukan demonstrasi serupa dengan mendatangkan massa yang lebih banyak.

Ia juga mengancam akan melayangkan pelaporan adanya dugaan pelanggaran UU Pers oleh Kantor ATR/BPN Banyuwangi karena telah menghalang-halangi pers untuk mendapatkan informasi.

“Ini akan kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, karena telah menciderai kemerdekaan pers yang mana insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini juga termasuk pembredelan karena menghalang-halangi kerja pers,” tegasnya.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler