Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Deadlock, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Lengkapi Data

12 September 2023, 20:40 WIB
Ketua Bapempetda DPRD Banyuwangi /Dian Effendi/

RINGTIMES BANYUWANGI -  Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi yang dimulai sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini belum selesai.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menjelaskan, kebuntuan pembahasan Raperda LP2B karena eksekutif belum memperbaiki hasil pemetaan by name by address lahan yang akan dilindungi.

“Sebetulnya eksekutif telah bekerja keras dalam peta LP2B ini. Memang Pemetaan lahan produktif ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun,” jelas Sofiandi, pada Senin 11 September 2023. 

Setelah penyelesaian selesai, selanjutnya izin resmi disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan. 

Namun, masih banyak ditemukan kesalahan terkait pemetaan berdasarkan nama berdasarkan alamat lahan yang akan dilindungi.

“Deadlocknya pembahasan terakhir karena pansus menginginkan adanya by name by address terkait dengan lahan-lahan yang dilindungi,” kata Sofiandi Susiadi.

Politisi Golkar ini menyampaikan, sejatinya pembahasan Raperda LP2B sudah rampung, tinggal fasilitasi. 

Hal yang menjadi kendalanya adalah, hingga saat ini secara eksekutif belum menyelesaikan nama demi alamat lahan yang dilindungi sesuai persyaratan yang diminta dewan.

Oleh karena itu, dewan penggerak eksekutif agar segera memenuhi permintaan dewan di sisa waktu menjelang akhir tahun 2023 ini. 

Bapemperda berharap, Raperda LP2B dapat segera diundang dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Titik temunya, begitu eksekutif menyelesaikan by name by address , Raperda ini bisa digenjot. Tidak perlu waktu lama. Karena yang lain sudah sepakat, ada persetujuan kedua belah pihak, tinggal itu saja,” tegas Sofiandi.

Legislatif, kata dia, bukan bermaksud memperlambat Raperda LP2B. 

Namun dewan memiliki pendapat yang kuat terhadap pencantuman nama demi alamat lahan yang dilindungi.

“Ini urusan lahan milik orang pribadi yang harus dilindungi, dan konsekuensi dari perlindungan itu ada banyak insentif dari pemerintah pusat di kemudian hari. Misalkan asuransi, bagaimana pemberlakuan pajak dan lain sebagainya, itu ada kemudahan-kemudahannya,” beber Sofiandi.

Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Banyuwangi belum bisa memastikan apakah Raperda LP2B bisa rampung tahun 2023 ini. 

“Karena ini butuh percepatan, butuh kepastian hukum di bawah. Sebab, ini strategi untuk konservasi lahan kita, agar banyuwangi yang terkenal dengan lumbung pangan nasional tetap terjaga dengan baik,” tutup Sofiandi.***

Editor: Dian Effendi

Terkini

Terpopuler