Soal Pesta Ulang Tahun, Ferdinand Dukung Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

- 25 Mei 2021, 07:03 WIB
Ferdinand mendukung penuh sikap Kelompok Aktivis '98 yang laporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta dua pejabat ke Polda Jatim terkait pesta ulang tahun
Ferdinand mendukung penuh sikap Kelompok Aktivis '98 yang laporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta dua pejabat ke Polda Jatim terkait pesta ulang tahun /Dok. Humas Pemprov Jatim

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait pelaporan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Ia mengaku sangat mendukung atas aksi pihak-pihak yang melaporkan Gubernur Jatim itu.

Dengan amat tegas, Ia mengatakan bahwa hukum harus tegak dan berjalan, meski ditujukan kepada sosok Gubernur sekalipun.

Baca Juga: Khofifah Sebut Foto Kerumunan Hanya Salah Angle, Rocky Gerung: Malu Setara Habib Rizieq

"Saya mendukung pelaporan ini. Hukum harus tegak..!!," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @FerdinandHaean3 pada Selasa, 25 Mei 2021.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Khofifah telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kerumunan pada pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi pada Rabu, 19 Mei 2021 lalu.

Pesta ulang tahun Khofifah dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Acara Ulang Tahun Khofifah Berlangsung Meriah Tanpa Prokes, Siapa yang Pasang Badan?

Tak tanggung-tanggung, video kemeriahan acara ulang tahun itu juga sempat viral dan menggegerkan publik, terutama di media sosial.

Tak hanya Khofifah, pelaporan tersebut turut menyeret Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Pelaksana Harian (Plh), serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono.

Pelaporan dilakukan oleh Kelompok aktivis '98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Khofifah Gelar Acara Ulang Tahun Dekat Rumah Dinas, Artis Ibu Kota Jadi Bintang Tamu

Salah satu perwakilan dari Kelompok aktivis '98 Roni Agustinus menegaskan bila pihaknya menginginkan adanya kedudukan hukum yang sama bagi rakyat Indonesia.

"Kami meminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor.

Ketiga pejabat Jatim itu diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Unggah Video Gigi Nenek Jatuh di Es Buah, Bikin Netizen Ngakak

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor Ari Hans Simaela, ketiga pejabat itu tak hanya dilaporkan lantaran melanggar protokol kesehatan, tetapi juga dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," tuturnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x