5 Golongan yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM 2021, Simak Cara Cek Banpres BPUM Tahap 3

- 29 Mei 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM/Simak 5 golongan yang akan mendapatkan BLT UMKM 2021. Perhatikan juga Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3 yang akan dijelaskan disini.
Ilustrasi BLT UMKM/Simak 5 golongan yang akan mendapatkan BLT UMKM 2021. Perhatikan juga Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3 yang akan dijelaskan disini. /Pixabay/ EmAji/

RINGTIMES BANYUWANGI – BLT UMKM 2021 bisa didapatkan oleh para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening Bank BRI dan BNI asalkan pada link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id sudah terdaftar.

Hanya ada lima golongan dari para pelaku usaha mikro yang hingga saat ini bisa mendapatkan BLT UMKM 2021  atau disebut juga sebagai Banpres BPUM PNM Mekaar.

Jangan khawatir jika Anda tidak mendapatkan BLT UMKM 2021 tahap 2. Anda sebagai pelaku usaha mikro bisa mendaftar sebagai penerima Atahap 3 jika sudah dibuka nanti.

Perlu diketahui bahwa dana BLT UMKM 2021  sebesar Rp1,2 juta ini tidak bisa didapat oleh semua masyarakat yang memiliki usaha seperti warung maupun usaha lain.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 dan Cara Lengkap Mendaftar Jadi Penerimanya

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang disebut sebagai usaha mikro dan berhak dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

Kriteria Usaha Mikro Penerima BLT UMKM

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, bantuan ini juga hanya ditransfer ke 5 golongan yang memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x