BLT UMKM 2021 dan Cara Lengkap Mendaftar Jadi Penerimanya

- 29 Mei 2021, 08:30 WIB
Syarat mendapatkan BLT UMKM Juni 2021.
Syarat mendapatkan BLT UMKM Juni 2021. /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah telah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 kepada lebih dari 8,6 juta pelaku usaha mikro dengan jumlah Rp1,2 juta per penerima.

Cara mendaftar sebagai usaha mikro penerima BLT UMKM ini, tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Bila tahun lalu dilakukan daring, kini juga harus datang ke kantor pendaftaran.

Berikut cara lengkap mendaftar menjadi penerima BLT UMKM 2021, seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Beritadiy.com berjudul "BLT UMKM 2021: Daftar Online UMKM di oss.go.id agar Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Rp1,2 Juta".

Pertama, pendaftar harus berupaya mendapatkan pengakuan pemerintah terhadap usahanya. Bisa dilakukan secara daring melalui oss.go.id. Situs itu adalah laman resmi Lembaga OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Pemuda 25 Tahun Sukses Usaha Kuliner Serabi Solo, Kini Punya 11 Cabang

Meskipun hanya terdaftar di database pemerintah, tapi proses ini meningkatkan potensi berhasil mendapatkan BLT UMKM. Karena berarti pemerintah mengakui pendaftar sebagai pelaku UMKM dalam catatan mereka.

Cara lain agar UMKM tercatat pemerintah ialah dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat. Baru kemudian mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Pendaftaran penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, sebagai berikut:

  1. Tidak sedang menerima KUR
  2. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Banyuwangi Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya pelaku usaha mikro perlu mendaftar secara luring atau offline, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat.
  2. Membawa sejumlah berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, atau SKU.
  3. Mengisi formulir pendaftaran
  4. Mengikuti semua alur atau tahapan yang ditetapkan.

Selanjutnya pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur seperti BRI atau BNI, jika dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta tersebut.

Cara lain untuk mengetahuinya, bisa langsung dicek di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.

Baca Juga: 6 Kebiasaan yang Harus Dihentikan Jika Ingin Cepat Sukses
Cara Cek Penerima BPUM BRI :

  1. Klik link eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry

Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI :

  1. Masuk ke laman banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP dan Klik CARI

Setelah itu akan muncul apakah pendaftarannya sudah diproses atau belum, lengkap dengan informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha yang Tidak Akan Habis oleh Zaman, Simak Sebelum Memulai Bisnis

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x