Cara Daftar CPNS 2021, dan Persyaratannya

- 30 Mei 2021, 07:31 WIB
Untuk mendaftar CPNS dan CPPPK tahun 2021 anda harus memperhatikan cara daftar dan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Untuk mendaftar CPNS dan CPPPK tahun 2021 anda harus memperhatikan cara daftar dan persyaratan yang wajib dipenuhi. //Instagram.com/bkngoidofficial/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera membuka seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Dilansir dari Antara yang mengutip akun Instagram @kemenpanrb, pada Sabtu malam, disebutkan bahwa pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) semakin dekat.

Seleksi CPNS dan CPPPK tahun ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi akan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

Seleksi calon aparatur sipil negara akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 504 pemerintah kabupaten/kota.

Kebutuhan ASN itu sendiri pada tahun 2021 adalah 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, untuk seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan mengakses sscn.bkn.go.id.

Mengacu pada seleksi sebelumnya, ada lima tahapan yang harus dilalui, yakni pendaftaran online di SSCN BKN, seleksi administrasi, verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan seleksi kompetensi bidang.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x