RINGTIMES BANYUWANGI - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah melaporkan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis, 3 Juni 2021.
Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut dilakukan oleh tiga perwakilan selaku peneliti ICW.
Baca Juga: Isu Pertanyaan TWK Sengaja Tebang Pilih Anggota KPK, Ketua KPK: Saya Agak Heran
Dilansir dari ANTARA, ketiga perwakilan ICW tersebut yakni Kurnia Ramadhana, Wana Alamsyah, dan satu sosok lagi yang belum diketahui identitasnya.
Ketiga perwakilan ICW tersebut melaporkan Firli Bahuri dengan membawa satu bendel berkas bersampul biru bertuliskan 'Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK'.
Meski telah melayangkan gugatan dugaan kasus Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, para peneliti ICW tersebut tak memberikan keterangan lanjutan.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Kebenaran Isu Pemecatan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Mereka mengatakan bahwa pihak ICW akan memberikan keterangan setelah segala urusan terkait masuknya laporan ke Bareskrim Polri terselesaikan.
"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW, sebagimana dikutip dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.