13 Jenis Sembako yang Disebut Akan Kena PPN 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

- 10 Juni 2021, 14:31 WIB
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen /Pixabay/Mata Bandung

Yustinus Prabowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi menyebutkan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini tidak akan membabi buta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PRFMNews-PikiranRakyat.com dengan judul Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak 12 Persen

Oleh sebab itu ia mengharapkan masyarakat memberikan kritikan dan masukan sampai aturan ini disahkan.***

 

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah