RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.
Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP, dilansir dari Prfmnews pada 10 Juni 2021.
Seperti diketahui bahwa sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.
Sebelumnya untuk sembako, pemerintah tidak mengenakan PPN seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Sembako Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Stafsus Menkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta
Ada daftar sembako yang akan dikenakan PPN nantinya, antara lain sebagai berikut.
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi
Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi
Pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif final nantinya untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.
Rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan pertama kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.