13 Jenis Sembako yang Disebut Akan Kena PPN 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

- 10 Juni 2021, 14:31 WIB
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen /Pixabay/Mata Bandung

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP, dilansir dari Prfmnews pada 10 Juni 2021.

Seperti diketahui bahwa sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Sebelumnya untuk sembako, pemerintah tidak mengenakan PPN seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Sembako Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Stafsus Menkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta

Ada daftar sembako yang akan dikenakan PPN nantinya, antara lain sebagai berikut.

  1. Beras dan gabah
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kedelai
  5. Garam konsumsi
  6. Daging
  7. Telur
  8. Susu
  9. Buah-buahan
  10. Sayur-sayuran
  11. Ubi-ubian
  12. Bumbu-bumbuan
  13. Gula konsumsi

Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi

Pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif final nantinya untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan pertama kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x