RINGTIMES BANYUWANGI – Persidangan Habib Rizieq Shihab terus bergulir dengan sejumlah polemik dan kontroversi.
Terancam mendekam di penjara selama 6 tahun, Habib Rizieq Shihab membongkar trik licik yang diklaimnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Habib Rizieq Shihab menyebut JPU sengaja membelokkan kasus pelanggaran prokes RS Ummi menjadi keonaran dengan penambahan pasal pidana.
Baca Juga: Habib Rizieq Terseret Soal Pembatalan Haji 2021, Yandri Susanto Ajak Dialog Rocky Gerung
Adapun pasal pidana yang ditambahkan JPU dalam tuntutan ialah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut mengenai Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan dan keonaran.
“Selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif dimana-mana tapi tak satu pun dari mereka yang diseret oleh para Jaksa," kata Habib Rizieq Shihab dalam Pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Cek Fakta: Politikus Neno Warisman Ditangkap Anggota Kepolisian Menyusul Habib Rizieq
Tudingan selanjutnya dilayangkan Habib Rizieq Shihab dengan menuduh JPU bermain licik dengan pembentukan opini sesat mengenai kasus pelanggaran prokes dengan kebohongan oleh Ratna Sarumpaet.