"Kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga Keresahan apalagi keonaran," kata Habib Rizieq.
Melalui sejumlah tuntutannya, JPU memberikan tuntutan agar Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Akhirnya Hakim Vonis Habib Rizieq Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean: Tokoh Agama Dibedakan
“Terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Mei 2021.***