Sebut Batalnya Haji 2021 Sebagai Kebohongan Nasional, Habib Rizieq: Dilakukan Pimpinan DPR

- 10 Juni 2021, 16:56 WIB
Habib Rizieq Shihab turut menyinggung soal pembatalan haji 2021 dalam sidangnya.
Habib Rizieq Shihab turut menyinggung soal pembatalan haji 2021 dalam sidangnya. /Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI – Setelah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa, Habib Rizieq memberikan pembelaan dalam sidang pleidoi.

Beberapa perbuatan licik dari jaksa turut disinggung oleh Habib Rizieq dalam sidang pleidoi saat melakukan pembelaan.

Hal pertama yang disampaikan oleh Habib Rizieq adalah, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Singgung Pembatalan Haji hingga Dihujat Habis-habisan, Netizen: UAS Dakwahnya Menghasut

Kemudian yang kedua, jaksa melakukan pembelokan opini dengan menyamakan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 RS Ummi dengan kasus kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Namun Habib Rizieq mengatakan bahwa tidak ada sedikit pun terdapat unsur persamaan antara kasus kebohongan Ratna Sarumpaet dengan kasus pelanggaran Prokes RS Ummi.

Ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya selama ini para pejabat tinggi sering sekali melakukan kebohongan hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif di Indonesia.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Gagal Ke Tanah Suci Seumur Hidup Jika Menarik Dana Setoran, Cek Fakta

Salah satunya yang kini baru saja terjadi adalah pembatalan keberangkatann jamaah untuk melakukan ibadah haji ke Mekkah tahun 2021 ini.

"Kasus kebohongan dan keonaran yang terbaru saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR dan Menteri Agama tentang pembatalan pelaksanaan ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia Quota Haji," kata Habib Rizieq Shihab dalam dokumen pleidoi yang dilansir dan diterima dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 10 Juni 2021.

"Yang ternyata berita soal quota tersebut adalah bohong sebagaimana dijelaskan Dubes Saudi untuk RI Syeikh ‘Isham bin Ahmad bin ‘Abdi Ats-Tsaqofi pada tgl 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR," kata dia.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Sebut Menag Gus Yaqut Berbohong Soal Pembatalan Calon Haji Indonesia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021 lalu.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah