6. Kartu Jakarta Pintar Plus
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp7 Juta Resmi Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Cek Syarat Mendaftar
Jadi, bagi Anda yang ingin namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta bisa mendaftarkan diri via online ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Siapkan KTP dan KK untuk mendaftar secara online agar masuk ke dalam DTKS dan mendapat tujuh bansos di atas.
Pendaftaran dibuka hingga 25 Juni 2021 melalui https://fmotm.jakarta.go.id/
Jika mengalami kendala dalam mendaftar, datang saja ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP, KK, serta surat pengantar RT/RW khusus bagi warga bukan DKI Jakarta.
Baca Juga: Mensos Risma Jelaskan Penyebab BST Rp300 Ribu Periode Mei dan Juni 2021 Belum Cair
Jadi, bagi Anda yang bukan warga DKI Jakarta bisa menggunakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Berikut langkah-langkah pendaftaranya.