Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

- 18 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM. / Twitter @Kemenparekraf/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha atau UMKM sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Bantuan UMKM 2021 ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk meningkatkan usaha dan meminimalisis dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, bantuan UMKM atau BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021 merupakan bantuan modal usaha atau bantuan langsung tunai yang diberikan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Juli 2021, Ada yang Dicairkan Dobel

Pendaftaran bantuan ini dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021, dan dilakukan secara online.

Bantuan BIP 2021 ini terdapat dua jenis, yaitu bantuan BIP reguler dan bantuan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP JPU diberikan untuk pelaku UMKM, seperti memiliki usaha kerajinan tangan, fashion, dan kuliner.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Juni 2021, Gunakan KTP untuk Cek Pencairan

Dilansir dari kanal YouTube Indah Yusni, Jumat 18 Juni 2021, dana BPU JPU diberikan senilai Rp20 juta per penerima.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x