Pemprov DKI Jakarta Menetapkan PPKM Mikro Sejak 22 Juni-5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 10:00 WIB
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta /Danny Aisyah Oktafiani/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan PPKM Mikro ini sejak 22 Juni-5 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.

Kebijakan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta. Dan untuk diketahui bahwa sanksi terhadap pelanggaran masih berlaku.

Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga

Berikut poin-poin penting terkait penyesuaian PPKM Mikro di DKI Jakarta:

1. Untuk perkantoran diberlakukan 75% Work from Home (WFH)

- Protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat

- Tidak ada mobilisasi ke daerah lain

2. Tentang proses belajar dan mengajar dilakukan 100% dalam jaringan (daring) atau online

3. Bidang konstruksi 100% tidak beroperasi

- Prokes lebih diperketat

- Jam operasional dan kapasitas dibatasi

Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga

4. Restoran kapasitas pengunjung maksimal 25%

- Dine in maksimal hingga pukul 20.00 WIB

- Untuk take away/delivery bisa sesuai jam operasional

Untuk sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional.

Serta tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, dan toko/warung kelontong tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat serta jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Naik 300 Persen, Ferdinand: Anies Sibuk Panen ke Sumedang

Hal yang sama berlaku untuk fasilitas pelayanan dan kesehatan yang tetap beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat.

Pemberlakuan pada pusat perbelanjaan/mall sama dengan restoran yang kapasitas pengunjung maksimal 25% dan jam maksimal pukul 20.00 WIB, serta prokes lebih ketat.

Selama PPKM Mikro ini tempat ibadah ditutup (ibadah dilakukan di rumah masing-masing). Sedangkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan di area publik atau kerumunan, serta kegiatan seni, sosial, budaya, dan sebagainya ditiadakan.

Baca Juga: Agus Suryanto Kelola Bank Sampah Jakarta yang Membawa Berkah

PPKM Mikro ini juga berlaku untuk transportasi, yang mana kendaraan umum angkutan massal maupun taksi konveksional dan online berlaku maksimal 50% kapasitas.

Begitu juga dengan kendaraan pribadi, berlaku maksimal 50% kapasitas, dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan untuk ojek, baik online maupun pangkalan berlaku 100% dari kapasitas dan tidak boleh berkumpul.

Baca Juga: Daftar Nama Gubernur DKI Jakarta setelah Kemerdekaan dan Biodata Singkatnya

Selain PPKM Mikro dijalankan, diharapkan prokes juga tetap dilakukan dan 5M tetap diutamakan, yaitu:

Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Karena menjaga protokol kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x