PPKM Darurat Jawa Bali, Berikut Daerah yang Menerapkannya

- 2 Juli 2021, 11:53 WIB
Beberapa daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021
Beberapa daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat akan berlaku di Pulau Bali dan Jawa.

Penerapan PPKM Darurat ini sebagai langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Adapun beberapa daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

1. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 4 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Covid-19 di Banyuwangi Meningkat, Ruang Perawatan Mendesak untuk Ditambah

2. Gubernur Banten dan Bupati atau Wali Kota wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria:

a. Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kebupaten Serang, Kebupaten Lebak, Kota Cilegon.

b. Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Gubernur Jawa Barat dan Bupati atau Wali Kota untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria:

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah