RINGTIMES BANYUWANGI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat akan berlaku di Pulau Bali dan Jawa.
Penerapan PPKM Darurat ini sebagai langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Adapun beberapa daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.
1. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 4 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Covid-19 di Banyuwangi Meningkat, Ruang Perawatan Mendesak untuk Ditambah
2. Gubernur Banten dan Bupati atau Wali Kota wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria:
a. Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kebupaten Serang, Kebupaten Lebak, Kota Cilegon.
b. Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
3. Gubernur Jawa Barat dan Bupati atau Wali Kota untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria: