PPKM Darurat, Simak Kategori Orang Tidak Boleh Divaksin untuk Bepergian

- 2 Juli 2021, 12:46 WIB
Meskipun kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, namun ada beberapa kategori orang yang tidak boleh divaksin
Meskipun kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, namun ada beberapa kategori orang yang tidak boleh divaksin /Pixabay/CDN

RINGTIMES BANYUWANGI – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menyertakan kartu vaksin.

Meskipun menjadi syarat wajib pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, namun ada beberapa kategori orang yang tidak boleh divaksin.

Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, akan diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Berikut ini adalah beberapa kategori orang yang tidak boleh divaksin, dilansir dari Kanal Youtube Guru Abad 21 pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kematian Dokter Indonesia Akibat Covid-19 Meski Sudah Vaksin

1. Berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan kedua.

2. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih dari sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

3. Terkonfirmasi Covid-19

4. Ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Vaksin Covid Dapat Menurunkan Kualitas Sperma, Simak Penjelasaanya

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah