PPKM Amburadul, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Terapkan UU Kekarantinaan

- 17 Juli 2021, 12:51 WIB
Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah menerapkan UU Kekarantinaan ditengah PPKM yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah menerapkan UU Kekarantinaan ditengah PPKM yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021. /RINGTIMES BANYUWANGI/PIKIRAN RAKYAT

RINGTIMES BANYUWANGI - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengumumkan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli pada Jumat, 16 Juli 2021.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, bertujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.

Hingga kini PPKM darurat telah diperluas hingga ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali.

Guna menurunkan kasus Covid-19, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat harus dibatasi. 

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Tak lantas disetujui oleh masyarakat, kebijakan tersebut justru menimbulkan berbagai polemik.

Menanggapi atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x