PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli Mendatang, Simak Aturan Berikut

- 21 Juli 2021, 14:55 WIB
Keputusan presiden terkait jadwal resmi pemberlakuan PPKM Darurat dan aturan terbaru
Keputusan presiden terkait jadwal resmi pemberlakuan PPKM Darurat dan aturan terbaru /Tangkapan layar YouTube / Sekretariat Presiden/

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap 26 Juli jika angka kasus Covid-19 di Indonesia berhasil mengalami penurunan.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden.

Awalnya PPKM Darurat Jawa – Bali diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian mengalami perpanjangan hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api pada Tanggal 20 hingga 25 Juli 2021

Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika angka kasus Covid mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak akibat PPKM. Karena itu, jika tren kasus Covid terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, melalui siaran di kanal YouTube Sekretarian Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Jokowi menuturkan bahwa, kebijakan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif dan mempersiapkan ketersediaan pengobatan bagi para pasien Covid.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x