Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api pada Tanggal 20 hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 13:40 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau selama liburan Idul Adha
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau selama liburan Idul Adha /Instagram/@keretaapikita

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat dan ketentuan perjalanan kereta api pada tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau selama liburan Idul Adha.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, membuat syarat dan ketentuan perjalan kereta api terus diperbaharui.

Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api memiliki sejumlah pembatasan dan syarat serta ketentuan khusus.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak di Indonesia.

Pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kematian akibat varian baru Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Oleh sebab itu PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan harapan masyarakat Indonesia mengalami penurunan dalam terinfeksi virus mematikan ini.

Adapun untuk syarat dan ketentuan perjalanan kereta api selama tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 adalah sebagai berikut, dilansir dari akun Instagram resmi miliki kereta api @kai121_ pada hari Rabu, 21 Juli 2021.

Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Berlaku Bagi:

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x