PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli Mendatang, Simak Aturan Berikut

- 21 Juli 2021, 14:55 WIB
Keputusan presiden terkait jadwal resmi pemberlakuan PPKM Darurat dan aturan terbaru
Keputusan presiden terkait jadwal resmi pemberlakuan PPKM Darurat dan aturan terbaru /Tangkapan layar YouTube / Sekretariat Presiden/

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap 26 Juli jika angka kasus Covid-19 di Indonesia berhasil mengalami penurunan.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden.

Awalnya PPKM Darurat Jawa – Bali diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian mengalami perpanjangan hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api pada Tanggal 20 hingga 25 Juli 2021

Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika angka kasus Covid mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak akibat PPKM. Karena itu, jika tren kasus Covid terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, melalui siaran di kanal YouTube Sekretarian Presiden pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Jokowi menuturkan bahwa, kebijakan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif dan mempersiapkan ketersediaan pengobatan bagi para pasien Covid.

Beliau juga menyebutkan bahwa upaya ini dimaksudkan untuk menghindari kelumpuhan rumah sakit akibat over capacity pasien Covid-19, sehingga pasien yang memiliki riwayat penyakit kritis dapat ditangani secara maksimal.

“Namun Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” imbunya.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Mendapat Backup Komunis untuk Perpanjang PPKM Darurat

Aturan terbaru terkait pemberlakuan PPKM level 4 :

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diijinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok diijinkan untuk buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual pulsa atau voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian motor, dan berbagai usaha kecil lainnya diijinkan buka maksimal jam 21.00 WIB.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan 30 menit/pengunjung.

Sedangkan untuk sektor esensial dan kritikal baik di pemerintah maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Baca Juga: Cek Fakta, Orang yang Sudah Mendapat Vaksin Covid-19 Akan Meninggal dalam 2 Tahun Mendatang

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” tutur Presiden Jokowi.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah