Cara Buat NPWP Online, Mudah dan Cepat Hanya Lewat HP

- 28 Juli 2021, 06:00 WIB
Cara buat NPWP secara online melalui situs resmi dengan mudah dan cepat.
Cara buat NPWP secara online melalui situs resmi dengan mudah dan cepat. /Stevepb/Pixabay

Sebelum membuat NPWP secara online, Anda wajib memenuhi syarat yakni Fotokopi KTP bagi WNI dan Fotokopi KITAS, KITAP, dan Paspor bagi WNA.

Dilansir dari Kementerian Keuangan, berikut cara buat NPWP online yang mudah dan cepat.

Baca Juga: Cara Membuat Akun Zoom di HP Maupun Melalui Website Pakai Laptop

1. Buka ereg.pajak.go.id

2. Klik daftar dan masukkan alamat email serta password

3. Aktivitasi akun yang dikirim ke email Anda, dan login melalui laman tadi

4. Masukkan data diri Anda lengkap dan teliti

5. Setelah selesai, klik daftar dan secara otomatis akan diproses oleh kantor pajak

Baca Juga: Cara Membuat Avatar di Facebook dengan Langkah Mudah

6. Cek status Anda di laman akun,lalu kirim token dengan mengisi captcha kemudian klik submit dan konfirmasi di email

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah