Sebelum membuat NPWP secara online, Anda wajib memenuhi syarat yakni Fotokopi KTP bagi WNI dan Fotokopi KITAS, KITAP, dan Paspor bagi WNA.
Dilansir dari Kementerian Keuangan, berikut cara buat NPWP online yang mudah dan cepat.
Baca Juga: Cara Membuat Akun Zoom di HP Maupun Melalui Website Pakai Laptop
1. Buka ereg.pajak.go.id
2. Klik daftar dan masukkan alamat email serta password
3. Aktivitasi akun yang dikirim ke email Anda, dan login melalui laman tadi
4. Masukkan data diri Anda lengkap dan teliti
5. Setelah selesai, klik daftar dan secara otomatis akan diproses oleh kantor pajak
Baca Juga: Cara Membuat Avatar di Facebook dengan Langkah Mudah
6. Cek status Anda di laman akun,lalu kirim token dengan mengisi captcha kemudian klik submit dan konfirmasi di email