Berlanjut, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: Harus Gas dan Rem

- 2 Agustus 2021, 20:52 WIB
Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4 untuk daerah Jawa dan Bali.

Pernyataan diperpanjangnya PPKM Level 4 ini disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya masa PPKM Level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021 setelah diperpanjang sepekan, hingga akhirnya pembatasan sosial harus diberlakukan lagi hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Presiden Jokowi Diusir dan Lengser dari Istana Negara

Melihat pada situasi krisis kesehatan dan peliknya ekonomi yang dihadapi Indonesia, Presiden Jokowi meminta masyarakat mengerti mengenai kebijakan gas dan rem yang dilakukan pemerintah.

“Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” ungkap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan kebijakan ini diambil berdasrkan keputusan dan pertimbangan terbaik sehingga meminta masyarakat mampu mengerti dan mematuhi.

Baca Juga: Gejala Covid-19 Dikatakan Sebagai Sakit Flu dan Asam Lambung? Cek Faktanya

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x