Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Eks Mensos, Refly Harun : Pernah Isu Hukuman Mati

- 23 Agustus 2021, 17:43 WIB
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, Refly Harun berkomentar.
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, Refly Harun berkomentar. /Mantra Sukabumi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Eks Mensos Juliari mendapat vonis 12 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial semasa menjabat Mensos.

Hal tersebut memancing komentar Refly Harun yang merupakan pakar hukum tata negara.

Baca Juga: Jelang Promo 9.9, Shopee Hadirkan Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya

Namun, selain penjara 12 tahun, Juliari juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Tipikor Jakarta Pusat memutuskan suap terbukti dengan total Rp32,4 miliar dari penyedia bansos di area Jabodetabek.

"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Taliban Incar Musuh Door to Door, Buru Warga Afghanistan LGBT hingga Kerja Untuk Amerika

Menurut Refly Harun, vonis 12 tahun penjara tersebut dinilai ringan karena ada isu hukuman mati yang sebelumnya dikatakan berpotensi terjadi.

“Ringan karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun. Jadi 12 tahun itu ringan,” kata Refly Harun dikutip dari kanal Youtube Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut hal itu belum melihat pada potongan dari pengadilan tinggi atau tidak hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tindak Pelaku Mural Jokowi 404 Not Found, Fadli Zon Minta Polisi Tidak Berlebihan

“Itupun kita tidak tahu apakah bakal disunat di pengadilan tinggi atau tidak, atau di Mahkamah Agung ya," lanjut Refly Harun.

Hal tersebut didasarkan pandangan Refly Harun yang menilai potongan masa tahanan sering dilakukan oleh pengadilan.

“Kita tahu bahwa sunat-menyunat ini rajin sekali dilakukan oleh pengadilan kita," tutur Refly Harun.***

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x