"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: KPK Rekrut Mantan Koruptor, Said Didu: yang Jago dan Berani Berantas Korupsi Dipecat
Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan dana bansos Covid 19 di Jabodetabek.
Ironisnya, hakim menyoroti Juliari sering dibully oleh masyarakat dan dinilai sudah cukup menderita.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.***