Banyuwangi Menyediakan Aplikasi Lapor Bansos untuk Warga yang Tidak Terjangkau

- 27 Agustus 2021, 09:20 WIB
Penyaluran bansos yang tepat sasaran menjadi prioritas pemerintah. Banyuwangi mengajak warga untuk lapor bansos di aplikasi yang tersedia.
Penyaluran bansos yang tepat sasaran menjadi prioritas pemerintah. Banyuwangi mengajak warga untuk lapor bansos di aplikasi yang tersedia. /Banyuwangikab.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Banyuwangi memberikan ruang untuk warga yang ingin melaporkan penerima bansos.

Kabupaten Banyuwangi terus berinovasi untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Dalam perjalanannya memang bansos sangat dibutuhkan untuk warga yang terdampak pandemi Covid 19.

Baca Juga: BMKG Minta Waspada Banjir dan Longsor, Musim Hujan Lebih Awal Tahun Ini

Beberapa skema telah dilakukan dan menargetkan 250.000 kepala keluarga (KK) mendapatkan bansos.

Namun, kenyataannya di lapangan masih saja ada warga yang mengeluhkan tidak mendapatkan bansos padahal secara finansial sangat membutuhkan.

Dengan demikian, Banyuwangi memberikan sebuah ruang untuk warga yang memang membutuhkan namun tidak terjangkau.

Baca Juga: Bank Indonesia Perlihatkan Uang Logam Rp25 Ribu dan Rp500 Ribu

Bukan hanya warga melapor untuk dirinya sendiri, namun bisa saja warga melapor untuk orang lain.

Ini dimaksudkan karena keadaan ekonomi yang berubah secara dinamis. Hari ini mungkin saja tidak membutuhkan, namun dua minggu kemudian akan membutuhkan.

Dikutip dari situs resmi Kabupaten Banyuwangi pada Jumat, 27 Agustus 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan warga penerima bantuan.

Baca Juga: Tangis Kecewa Militer Afghanistan Saat Joe Biden Tarik Pasukan Amerika Serikat

1. Warga penerima bantuan wajib berdomisili di Kabupaten Banyuwangi.

2. Warga yang menerima bantuan ini bukan warga yang juga menerima bantuan dari skema lain seperti keluarga harapan, BPUM, BPNT, BLT, dan masih banyak lagi.

3. Data tidak bisa dimanipulasi karena langsung tersistem dengan smart kampung untuk mengecek NIK dan KK calon penerima.

Baca Juga: Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

4. Pelapor bantuan secara online ini berlaku selama tiga hari mulai tanggal 26 – 28 Agustus 2021.

Lebih lanjut lagi dijelaskan mengenai siapa – siapa saja yang dapat melapor terhadap penerima bansos.

Diantaranya adalah calon penerima bansos dan masyarakat luas yang memang merekomendasikan warga untuk mendapatkan bansos.

Baca Juga: Takut Taliban Menginspirasi Indonesia Gulingkan Pemerintah, Mantan Al Qaeda: Harus Bangun Narasi

Bantuan yang akan diterima berupa satu paket sembako untuk satu orang penerima dan penyaluran dilakukan serentak setelah data masuk.

Warga dapat mengakses www.corona.banyuwangikab.go.id/pelaporanbansosbanyuwangi untuk melapor terkait penerima bansos.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x