Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

- 26 Agustus 2021, 12:31 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Pemerintah memperpanjang PPKM sampai 30 Agustus, begini syarat untuk mengadakan resepsi pernikahan. /Dok Polsek Tanara.

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dan syarat resepsi pernikahan yang harus dilakukan di masa PPKM.

PPKM terus diperpanjang oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mengenai perpanjangan PPKM sampai 30 Agustus 2021.

Meskipun diperpanjang, Jokowi menyerahkan penerapan level PPKM kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Pelaku Vandalisme: Silahkan WA Saja

Dengan demikian, ada beberapa aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat beraktivitas.

Beberapa aturan tersebut mengenai pendidikan atau belajar tatap muka siswa sekolah.

Bagi daerah yang sudah menetapkan PPKM level 3, sekolah bisa memberikan kesempatan siswa untuk belajar tatap muka.

Baca Juga: Indonesia Rencana Bangun Pabrik Vaksin China, DPR: Asing Minded

Bukan hanya sekolah saja, aturan juga diberikan kepada orang–orang yang akan melangsungkan resepsi pernikahan.

Dalam aturan terbaru yang dikutip dari Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 26 Agustus 2021, ada beberapa aturan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x