Dalam proses hukumnya, pihak penegak hukum digandeng untuk menyelidiki oknum yang menyantap buaya tersebut.
Pihak perusahaan PT OSS menyampaikan permintan maaf karena tidak mengetahui jika buaya merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia.
Baca Juga: Polemik Mudik 2021: Anggota DPRD Lolos Penyekatan hingga TKA China Masuk untuk Proyek Jokowi
"Buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka, aturan buaya dilarang dibunuh mereka tidak tahu," sebut Tommy selaku juru bicara PT OSS.
Selain itu Tommy juga menyebut TKA China mengatakan buaya didapat setelah ditawarkan oleh warga di Konawe, Sulawesi Tenggara.***