RINGTIMES BANYUWANGI – Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik sebagai anggota KPK yang membuatnya harus menerima hukuman pemotongan gaji.
Hal ini mengundang komentar ICW yang mengatakan jika hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai tidak sesuai dan menyarankan Lili Pintauli hengkang dari KPK.
ICW menilai hukuman dari Dewas KPK tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Baca Juga: Belasan Komisaris BUMN Berasal Dari Timses Jokowi, ICW Beri Pandangan
Dewas KPK mengatakan Lili Pintauli melanggar dua hal yakni menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan perbuatan hubungan langsung dengan pihak yang sedang memiliki perkara yang ditangani KPK.
Lili Pintauli diketahui memberitahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial jika perkaranya sedang dikuliti KPK saat ini.
Diketahui jika M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Baca Juga: ICW Laporkan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Kode Etik, KPK Mengaku Pasrah
Atas tindakan itu, ICW menilai seharusnya Lili Pintauli tidak hanya mengurangi gaji pokok namun juga menyarankannya untuk mundur dari jabatan sebagai Komisioner KPK.