ICW Laporkan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Kode Etik, KPK Mengaku Pasrah

- 12 Juni 2021, 19:04 WIB
Firli Bahuri dilaporkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. KPK pun mengaku pasrah.
Firli Bahuri dilaporkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. KPK pun mengaku pasrah. /Instagram @official.kpk/

RINGTIMES BANYUWANGI – Beberapa waktu yang lalu ICW (Indonesia Corruption Watch) melaporkan ketua lembaga antirasuah, Firli Bahuri.

Atas laporan ICW terhadap Firli Bahuri tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah.

Adapun, dilaporkannya Firli Bahuri oleh ICW ini terkait dengan penyewaan heli kopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020, tahun lalu.

Disamping itu, Firli Bahuri pada 21 Juni 2021 juga menyewa helikopter tersebut untuk melakukan perjalanan dari Palembang menuju Jakarta.

Baca Juga: KPK Amankan Bukti Anies Terlibat Kasus Korupsi Rumah DP 0 Persen di Jakarta, Cek Faktanya

Atas kejadian tersebutlah akhirnya dewan pengawas (Dewas) memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan menyatakan bahwa Firli Bahura melakukan pelanggaran kode etik.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana telah menyerahkan atas perkara tersebut pada Jumat, 11 Juni 2021 ke Dewas.

"Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaiikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Menurut Laporan ICW, KPK Pasrah

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x