Isu TNI Polri Boleh Rangkap Jabat Kepala Daerah, Sudjiwo Tedjo: Asal Sipil Juga Boleh

- 26 September 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi TNI dan Polri
Ilustrasi TNI dan Polri /Sumber/TNI AU/

RINGTIMES BANYUWANGI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri diisukan mengenai diperbolehkannya perwira tinggi boleh menjadi kepala daerah.

Hal itu mengundang komentar Budayawan Sudjiwo Tedjo yeng mengatakan jika penunjukkan tersebut bisa memunculkan dwifungsi seperti masa order baru.

Dikabarkan sebelumnya jika ada sekitar 200 jabatan kepala daerah yang kosong karena masa jabatan yang habis di tahun 2022 nanti.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Tewas, Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tak Perlu Panik

Sementara Pilkada baru akan dimulai pada tahun 2023 sehingga kekosongan kursi itu menjadi sebuah permasalahan.

Kekosongan kursi ini membuat pemerintah dikabarkan akan menunjuk pejabat dan kepala daerah sementara di sekitar 24 provinsi serta kabupaten kotanya.

Penunjukkan pejabat kepala daerah oleh pemerintah ini bisa saja diberikan kepada perwira TNI dan Polri selama dua tahun hingga Pikada 2024 mendatang.

Baca Juga: Taliban Gantung Mayat Pelaku Penculikan di Alun-alun Kota Herat

Isu penunjukkan perwira tinggi ini kembali ditanggapi miring oleh masyarakat hingga tokoh publik termasuk Sudjiwo Tedjo.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x