Kepala Rutan Bareskrim Dinilai Melanggar Aturan Gegara Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

- 30 September 2021, 19:59 WIB
Kepala rutan Bareskrim dinilai langgar aturan karena adanya penganiayaan Muhammad Kece.
Kepala rutan Bareskrim dinilai langgar aturan karena adanya penganiayaan Muhammad Kece. /Pixabay/Tumisu/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kepala Rutan Bareskrim dinilai melanggar aturan gara-gara kasus penganiayaan Muhammad Kece.

Sebagaimana diketahui, Napoleon Bonaparte dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada Muhammad Kece.

Hal tersebut disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menyebut pelanggaran terjadi karena adanya penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.

Baca Juga: Viral Youtuber Muhammad Kece, MUI Segera Beri Kecaman Penistaan Agama

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pelanggaran tersebut melihat pada PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Petugas yang dinyatakan melanggar harus menjalani sidang komite disiplin karena dinilai melakukan pelanggaran dan lalai dengan urusan penjagaan tahanan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Jalani 10 Jam Pemeriksaan, Begini Keadaannya

Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melanggar kode etikterhaap dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x